Bengkulutoday.com - Mantan Kapolres Kota Bengkulu inisial P diduga menjadi korban dugaan penipuan dan telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2024 lalu.
Dalam laporan, dijelaskan kronologis kejadian hingga mantan Kapolres ini diduga tertipu. Awalnya, Mantan Kapolres ini mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar untuk modal kerja kegiatan houling batu bara. Dana sebesar Rp 1 miliar itu di transfer sebanyak lima kali transfer sejak Juni hingga Agustus 2021.
Di dalam laporan juga disebutkan bahwa mantan Kapolres Kota Bengkulu ini pernah meminta uangnya dikembalikan pada bulan Desember 2022.
Namun terlapor alias terduga pelaku inisial CM baru mengembalikan Rp 200 juta. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 800 juta milik korban belum dikembalikan sampai saat ini.
Selain terlapor CM, dalam laporan mantan Kapolres itu juga ada dua orang yang menjadi saksi yaitu DE dan RK.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, Selasa (13/5/2025) mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) tersebut perkaranya masih dalam tahap penelitian syarat formil dan materil.
“Setelah kami teliti berkas perkaranya, ada sejumlah syarat formil dan materil yang mesti dilengkapi oleh penyidik. Sehingga, berkas perkara kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Rusydi.