Curup - Penguncian Kamar Hunian Seluruh WBP dan Tahanan, Rabu (11/12). Penguncian kamar paviliun hunian oleh regu jaga pagi merupakan giat setiap regu jaga untuk persiapan apel pergantian regu jaga pagi ke regu jaga siang, dengan penguncian kamar hunian, mempermudah petugas regu jaga selanjutnya dalam pengambilan apel penghuni dengan keadaan aman dan kondusif.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Untuk itu pada siang ini, anggota regu penjagaan yang bertugas melaksanakan kegiatan penguncian kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.