Piket Yanmas Polsek Maje Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga 

Piket Yanmas Polsek Maje Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga 

 

Kaur - Personel Polsek Maje Polres Kaur Polda Bengkulu,  Aiptu Leza Heryanto bersama Aipda Taufik Hidayat, Bripka Buslan, Brigpol Angga melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta semak belukar (Karhutla) bertempat di Wilkum Polsek Maje. Pada hari Minggu, (05/05/2024), Sekitar pukul 09.30 Wib.

Kegiatan Piket Yanmas Polsek Maje menyampaikan himbauan Kapolres Kaur tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan.

Piket Yanmas Mengajak warga agar peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.

Piket Yanmas mensosialisasikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar Sebagai berikut :
a). Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar.

b). Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

c). Pasal 108 UUPLH berbunyi "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Hasil Kegiatan Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Warga bersedia untuk peduli terhadap lingkungan sekitar serta akan ikut serta membantu memadamkan Api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan. Serta Warga akan melaporkan kepada pihak Polsek Maje apabila ditemukan adanya yang membakar lahan.