Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) membawa persoalan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah 2017 ke BNN dan Komisi Yudisial Pada 15 Maret 217 lalu. "Persoalan pilkada Benteng sudah kita laporkan ke BNN dan Komisi Yudisial, ke BNN terkait soal narkoba dan ke KY terkait ketetapan PTUN Bengkulu yang menolak gugatan LIPUTAN," kata Zetriansyah, SH, kuasa hukum LSM LIPUTAN, Rabu (22/03/2017).
Terkait laporan ke BNN, dijelaskannya, LSM LIPUTAN meminta legal opinion dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait narkotika. "Dalam waktu dekat kita akan koordinasi lagi dengan BNN Pusat terkait permohonan legal opinion," ujar Zetriansyah.
Untuk laporan LSM LIPUTAN ke DKPP sementara belum diterima pihak DKPP karena belum melampirkan bukti. "Masih kita lengkapi barang buktinya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Informasi LSM LIPUTAN Riki Susanto mengatakan, pihaknya komitmen untuk menegakkan regulasi terkait Narkotika. "Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengha harus bebas dari narkoba," pungkasnya. (Ar)