Bengkulutoday.com - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melakukan pelimpahan tahap 2 perkara bibit kelapa sawit ilegal ke Kejari Bengkulu.
Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap, pertama pelimpahan barang bukti 1600 bibit kelapa sawit dan 2 unit kendaraan roda empat pada Senin (5/5/2025), kemudian pada Selasa (6/5/2025), pelimpahan 2 tersangka, yakni MS (39) dan MM (45), warga Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khaerudin yang diwakili oleh Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Susilo mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Ya, hari ini kita melakukan tahap 2 kasus bibit sawit ilegal," kata Susilo.
Adapun, kedua tersangka ditangkap penyidik lantaran menjual bibit kelapa sawit tidak bersertifikat/label. Penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka di Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.
"Jadi ketika bibit kelapa sawit itu diperjual belikan, maka harus memiliki sertifikat dan berlebel. Kalau tidak memiliki sertifikat dan label tidak boleh diperjual belikan namun jika untuk digunakan sendiri boleh," ungkapnya.