Bengkulutoday.com - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mendalami laporan dugaan pengancaman dan penodongan terhadap seorang wartawan yang terjadi di kawasan Grand MC, Kota Bengkulu.
Pada Senin (25/5/2026), tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pra rekonstruksi. Langkah ini dilakukan guna mencocokkan keterangan pelapor, saksi, serta rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan pada Jumat malam (22/5/2026).
Dalam proses pra rekonstruksi, penyidik beberapa kali menghentikan dan mengulang adegan guna memastikan detail kronologi kejadian. Sejumlah titik krusial turut diperiksa ulang untuk mengidentifikasi posisi para pihak saat insiden berlangsung.
Selain itu, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi sebagai bagian dari alat bukti pendukung penyelidikan.
Namun, tidak seluruh area kejadian terpantau kamera. Salah satu titik yang diduga menjadi bagian dari lokasi peristiwa, yakni gang di samping Grand MC, disebut tidak terjangkau CCTV. Bahkan kamera dari area lapangan minisoccer di sekitar lokasi juga tidak merekam bagian tersebut.
Kondisi ini membuat penyidik tidak hanya mengandalkan rekaman CCTV, tetapi juga memperkuat pendalaman melalui keterangan saksi serta pencocokan kronologi di lapangan.
Kasus ini merupakan rangkaian dari polemik sebelumnya yang bermula dari keributan antar pengunjung di salah satu bar hotel kawasan Padang Jati. Insiden tersebut sempat berujung saling lapor, hingga kemudian berkembang menjadi dugaan ancaman terhadap wartawan yang memberitakan kejadian tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan fakta sebenarnya, termasuk menelusuri dugaan penggunaan benda menyerupai senjata api sebagaimana disebutkan dalam laporan pelapor.