Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan, Motor Anggota Koperasi Dibawa Kabur ke Pekanbaru

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan, Motor Anggota Koperasi Dibawa Kabur ke Pekanbaru

Bengkulu – Unit Reskrim Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat BD 4622 IN, yang terjadi di Perumahan Surabaya Permai, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban, Riduan Sinaga (45), yang bekerja di bagian penagihan di Koperasi Mekar Jaya Sejahtera ini meminjamkan motornya kepada pelaku berinisial HP (35). Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal SH melalui Panit Reskrim IPTU WBL Tobing, S.Sos, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 3 Februari 2025, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil lidik dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru, Riau.

"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Teluk Segara segera bergerak ke Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2025. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan Herman Panjaitan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Teluk Segara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap IPTU WBL Tobing.