Bengkulutoday.com - Polresta Bengkulu menetapkan nahkoda sekaligus pemilik kapal wisata Tiga Putra, berinisial ES, sebagai tersangka. ES diduga membuka usaha jasa wisata ke Pulau Tikus tanpa izin administrasi sehingga menyebabkan peristiwa meninggalnya 8 orang penumpang wisata ke Pulau Tikus.
ES mengangkut wisatawan ke Pulau Tikus tanpa izin resmi dari lembaga berwenang dengan kapal tak layak berlayar. Atas perbuatannya, ES terancam pidana penjara 10 tahun atas pelanggaran UU Pelayaran.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 29 saksi.
Untuk diketahui, dalam tragedi kapal tenggelam tersebut, diketahui perpenumpang 107 orang, dengan rincian 6 Nahkoda-ABK, dan sisanya penumpang wisata dari berbagai daerah.