Polres Kepahiang Berhasil Ringkus DPO Pembunuhan di SPBU 3 Tahun Silam

Polres Kepahiang Berhasil Ringkus DPO Pembunuhan di SPBU 3 Tahun Silam

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui tim elang jupi Sat-Reskrim berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan di SPBU pasar Kepahiang 3 tahun yang lalu. 

Kasus pembunuhan seorang karyawan SPBU yang bernama M Geri Ultardo ini terjadi pada bulan November 2020, kasus ini melibatkan 4 orang pelaku, dimana 2 diantaranya sudah menjalani proses hukum. 

"Kita berhasil menangkap salah satu DPO inisial (AR) kasus pembunuhan di SPBU pasar Kepahiang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah, pada rabu (3/1/2024). 

Sebelumnya tersangka AR ini sudah melarikan diri selama 3 tahun ke berbagai daerah seperti di Mukomuko dan Bengkulu Utara, perlu diketahui pada saat kejadian pembunuhan pelaku AR ini masih di bawah umur. 

"Pelaku berhasil kita amankan di desa Kampung Bogor pada hari Rabu pukul 4 sore, saat di tangkap pelaku sedang mengendarai mobil dump truck," kata Doni. 

Pada saat pelariannya AR sempat memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan bekerja sebagai sopir mobil dump truck.my