Mukomuko, Bengkulutoday.com - Jajaran Polres Mukomuko bersama tim yang terdiri dari KPHP Kabupaten
Mukomuko berserta anggota berhasil mengamankan kayu jenis meranti yang diduga ilegal. Kayu
tersebut diamakan pada Senin (6/1/2019) di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya. Kayu yang
diamankan di satu titik lokasi terdiri dari ratusan batang dengan ukuran 25 Cm x 30 Cm dan 25
Cm x 25 Cm. Selain kayu, petugas juga mengamankan 1 unit mesin Circular saw atau mesin
serkel kayu.
Berdasarkan data terhimpun, kronologis penemuan kayu ilegal tersebut saat tim melakukan
penelusuran. Terlebih pada pertengahan Desember lalu terjadi bencana banjir di wilayah
Kecamatan Selagan Raya. Dimana jajaran Polres Mukomuko bersama Polsek Teras Terunjam turun
langsung ke lapangan. Berdasarkan informasi, terdapat tumpukan kayu. Setelah dilakukan
pengecekan bersama tim yang terdiri dari Polhut KPHP dan anggota kepolisian, didapatinya
tumpukan kayu balok kaleng.
Tim pun turun ke TKP dan langsung mengamankan kayu tersebut. Dan saat ini, seluruh kayu
diamankan di Mapolres Mukomuko. Selain itu, petugas juga melakukan penyelidikan terkait siapa
pemilik dan pengolah kayu tersebut. Jika berhasil diungkap, para pelaku bakal dijerat dengan
hukum yang berlaku.
”Kita bersama tim dari Polres Mukomuko, Polsek Teras Terunjam dan juga KPHP Kabupaten
Mukomuko berhasil mengamankan kayu olahan jenis meranti di wilayah Kecamatan Teras
Terunjam. Saat ini sudah diamankan di Mapolres dan kami masih melakukan penyelidikan terkait
siapa pemilik dan pengolah kayu tersebut,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH,
S.IK, MH dalam giat Press Release yang digelar Rabu (8/1/2019) di Mapolres Mukomuko.
Ditamabahkan Kapolres, upaya pengungkapan dan penyelidikan akan terus dilakukan. Pihaknya
pun meminta dukungan penuh tim dan juga masyarakat. Pelaku yang terbukti melakukan
pembalakan liar dan juga illegal logging bakal dijelar dengan Undang-undang RI Nomor: 18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, M Rizon turut mebenarkan telah diamankan
kayu yang diduga ilegal. Menurutnya, posisi asal muasal kayu diperkirakan dari kawasan HPT Air
Manjuto atau TNKS. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan jajaran Polres
Mukomuko untuk pengungkapan kasus illegal logging.
”Kita berkoordinasi dengan jajaran Polres Mukomuko. Kemungkinan kayu tersebut berasal dari
HPT atau TNKS. Untuk memastikan hal itu, tentu pihak-pihak yang terkait yang nantinya bakal
menindaklanjutinya. Kita juga meminta dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Karena
dampak dari pembalakan liar sangat luar biasa. Salah satunya bencana seperti banjir dan
longsor,” pungkas M Rizon. (Yd)