Mukomuko, Bengkulutoday.com - Satres Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pria inisial AE (32), warga Desa Medan Jaya Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. AE diduga melakukan tindak pidana kejahatan narkoba.
Dalam penangkapan AE, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu ukuran sedang dalam plastik bening dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam gagang pintu kamarnya.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH melalui Kasat Narkoba AKP Budimansyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku AE bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku AE.
"Berbekal hasil dari kegiatan penyelidikan dilapangan yang menyakinkan tentang adanya barang bukti yang dimiliki terduga pelaku AE (32), maka diputuskan untuk langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan. Alhamdulillah kegiatan yang dilakukan dengan pendampingan oleh Kepala Desa Medan Jaya dan perangkat serta keluarga AE, Anggota kita pada Sabtu malam (27/06/2020) sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga kuat berupa satu paket narkotika jenis sabu, terang Kasat.
Terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Mukomuko berikut barang bukti lainya berupa pipet diduga alat hisap sabu dan satu unit handphone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.