Polres Rejang Lebong Gagalkan Peredaran Narkoba dan Judi Ilegal, Sita Mesin Jackpot dan Narkotika di Binduriang

Polres Rejang Lebong Gagalkan Peredaran Narkoba dan Judi Ilegal, Sita Mesin Jackpot dan Narkotika di Binduriang

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong berhasil menggagalkan praktik peredaran narkoba dan judi ilegal yang melibatkan jaringan besar di wilayah Kecamatan Binduriang. Pada Kamis, 6 Februari 2025, aparat gabungan yang terdiri dari Polres Rejang Lebong, Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, Batalyon A Pelopor Brimob Curup, dan personel Wanteror, melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan bandar narkoba dan pemilik mesin judi ketangkasan Jackpot.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, berhasil menggulung sindikat narkoba dan perjudian ilegal di dua lokasi berbeda, yang dikenal sebagai Target Operasi “A” dan “B”. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin jackpot, senjata tajam, serta narkotika jenis sabu dan ganja.

Di rumah milik Edwar (Target Operasi A) dan Eka Jon (Target Operasi B), polisi menemukan 29 unit mesin jackpot, beberapa senjata tajam, serta barang bukti narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terdiri dari Insan Saputra (34), Jek Bin Satria (15), Saprul Juanidi (36), dan Akbar Solihin (25). Sementara itu, di rumah milik Astri, yang menjadi Target Operasi C, tim mengamankan lebih banyak barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba, termasuk paket sabu, pil ekstasi, dan sejumlah kendaraan yang digunakan para pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai Rp 9.187.000, 17 paket sabu-sabu, 26 paket ganja, serta berbagai jenis senjata tajam seperti celurit dan parang. Pihak kepolisian juga menemukan alat hisap sabu dan beberapa peralatan judi lainnya. Selain itu, polisi turut menyita 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Rejang Lebong menjelaskan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas narkoba dan perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengoptimalkan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap semua bentuk kejahatan di wilayah Rejang Lebong.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, pengamanan tambahan juga dilakukan dengan menyiagakan personel Brimob di Polsek Sindang Kelingi untuk menghadapi kemungkinan adanya reaksi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan penegakan hukum ini.

Operasi ini berlangsung dengan lancar, tanpa gangguan berarti, dan menunjukkan keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian ilegal yang merusak generasi muda serta menciptakan keresahan di masyarakat.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Rejang Lebong, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba dan perjudian ilegal.