Polres Rejang Lebong Imbau Larangan Karhutla Kepada Warganya

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK, melalui Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi saat sosialisasikan kepada masyarakat ancaman pidana pada pelaku Karhutla

Bengkulutoday.com - Kepolisian Resor Rejang Lebong melalui Polsek jajaran terus mengimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk tidak membakar lahan kebun dan hutan. Imbauan ini ia sampaikan baik di media sosial dan media cetak. Selain itu peringatan ini juga disampaikan oleh jajaran Polsek di Rejang Lebong kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Personil Polsek Kota Padang Senin (05/04/2021). Sembari melakukan pemantauan Kamtibmas wilayah hukumnya, Personil juga melakukan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK, melalui Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi menjelaskan kepada masyarakat ancaman bagi para pelaku yang masih ngeyel melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana. Sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” Stop pembakaran hutan dan lahan, tegasnya.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.