Polres Seluma Amankan 150 Batang Kayu  Tak Bertuan

150 batang kayu diamankan Polres Seluma Polda Bengkulu

Seluma, Bengkulutoday.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 150 batang kayu jenis kayu meranti dan kayu kelungkung yang berasal dari hutan di Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Senin (27/7/2020).

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK mengatakan, kayu tersebut diamankan setelah didapati informasi dari masyarakat. Kemudian petugas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 150 batang kayu tersebut.

Kemudian, petugas dari Sat Intel dan Sat Sabhara mengangkut 150 batang kayu tersebut dengan menggunakan 4 unit truk untuk dijadikan barang bukti di Mapolres Seluma.

"Barang bukti sudah diamankan di Polres Seluma, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan siapa pemilik kayu ini," terang Kasat Reskrim.