Kota Bengkulu - Polresta Bengkulu gelar pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polresta Bengkulu, Selasa (01/10/2024) bertempat di Aula Dharmalaksana Polresta Bengkulu.
Press Release dipimpin oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata S.I.K., dan didampingi, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto S.H., KBO Sat Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Eko Warsono S.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Serta para awak media.
Seperti diketahui, dalam kurun sepekan terakhir, polisi beberapa kali mengamankan kelompok remaja yang diduga menjadi bagian dari geng motor dan kerap membuat aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Ulah mereka bahkan sudah condong ke tindak pidana.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengatakan bahwa remaja yang terlibat geng motor bukan lagi sebagai bentuk kenakalan. Deddy menyebut remaja yang menjadi anggota geng motor sebagai remaja berbahaya.
"Masyarakat menyebutnya geng motor. Saya menyebutnya remaja berbahaya. Bukan lagi kenalakan remaja," kata Deddy Nata.
Ia lantas membandingkan apa yang dilakukan remaja-remaja tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan dua tersangka kasus penganiayaan yang dihadirkan di tempat yang sama. Kedua tersangka itu berumur 19 tahun. Seorang di antaranya juga masih pelajar kelas 12.
Kapolresta menjelaskan, dalam kasus penganiayaan itu, para pelaku secara bersama-sama juga menggunakan senjata tajam. Mereka juga berkelompok. Melakukan tindakan pengeroyokan atau kekerasan secara beramai-ramai di Jalan Kapuas Gading Cempaka.
Kapolresta menyebut, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sementara seorang pelaku lain kini buron dan berstatus DPO.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami peran dan keterlibatan remaja-remaja tersebut dalam aksi-aksi kekerasan yang terjadi. Jika memang terbukti sebagai pelaku tindak pidana, kata Kapolresta, maka mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta mengakui, beberapa peristiwa kekerasan yang melibatkan para remaja ini didorong oleh aksi balas dendam demi solidaritas karena ada salah satu di antara mereka yang menjadi korban kekerasan oleh kelompok lain. Karena itu, kata Kapolresta, aksi-aksi mereka bukan spontanitas, tetapi memang sudah direncanakan.
Terkait status hukum, Kapolresta menyebut 32 remaja tersebut masih sebagai saksi. Namun jika dalam proses lebih lanjut mereka terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam kasus pengeroyokan atau kepemilikan senjata tajam, maka statusnya bisa menjadi tersangka.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, polisi menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api Dan Bahan Peledak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (1).
Nama-nama yang diduga sebagai pelaku adalah sebagai berikut: MFA (17 tahun), ATS (17 tahun), BAG (16 tahun), MAA (17 tahun), DPP (20 tahun), MP (15 tahun), YMP (18 tahun), MIDS (19 tahun), MPS (17 tahun), NS (16 tahun), KF (18 tahun), ESYA (17 tahun), RP (16 tahun), BOV (27 tahun), ZPR (16 tahun), DR (kelahiran 2005), pelajar MNF (kelahiran 2008), MA (kelahiran 2004), FIF (kelahiran 2005), dan KR (kelahiran 2008).
Sementara dari hasil hasil pengembangan dari terduga pelaku yang diamankan tersebut, Polresta Bengkulu mendapatkan informasi ada 7 orang terduga pelaku dalam perkara pengeroyokan terhadap korban bernama MRS (20 tahun), warga Kelurahan Lingkar Barat, Gading Cempaka, yang terjadi di Jalan Kapuas IV Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka, Senin tanggal 26 Agustus 2024.
Terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang diamankan tersebut adalah FIF, DR, BOV, DPP, MA, ZPR, KR, MNF, dan NS. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah senjata tajam jenis kapak, sebuah gagang panahan, sebuah spanduk bertuliskan wagana, dan satu ekor pari.