Polsek Muara Sahung Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Semak Belukar

Polsek Muara Sahung Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Semak Belukar

Kaur, Bengkulutoday.com - Selasa (30/05/2023) sekira Pukul 09.40 WIB Kapolsek Muara Sahung beserta anggota Brigpol Irfan Abas, S.Kom dan Bripda Hengki Zulpikar bertempat di Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, menyampaikan imbauan Kapolres Kaur tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum polsek Muara Sahung.

Bhabinkamtibmas mensosialisasi sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar.

Bhabinkamtibmas mengimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian.

"Apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar

Anggota Polsek Muara Sahung mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan. 

"Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Muara Sahung," tambah Brigpol Irfan.

Dari kegiatan yang telah dilaksanakan warga mengerti dan memahami larangan membakar hutan  dan memahami  aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Warga siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dari pembakaran hutan dan lahan  serta semak belukar secara sembarangan.