Pria di BU: Istri Baru Melahirkan, Mantan Pacar yang Hamil Lapor Polisi

Terduga pelaku

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Pria di Bengkulu Utara inisial AS (20) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria beristri ini dilaporkan oleh mantan pacarnya ke Polres Bengkulu Utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang menyebabkan korban hamil 6,5 bulan.

AS yang diketahui baru saja menikah Bulan Juni 2021 lalu, istrinya baru saja melahirkan dengan usia bayi sekitar 2 bulan.

Kronologisnya, sebelum menikah, AS menjalin hubungan dengan 2 wanita. Dari dua wanita itu, 1 diantaranya telah dinikahi karena hamil duluan. Sementara wanita 1 lagi, beberapa bulan kemudian juga mengalami kehamilan akibat berhubungan badan dengan AS direntang waktu Januari-April 2021.

Diakui AS, waktu itu istrinya sudah hamil besar, maka dari itu keduanya menikah. "Kami melakukan hubungan itu suka sama suka," kata AS.

Kapolres Bengkulu AKBP Anton Setyanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan didampingi Kasi Humas Iptu M Asnawi pada Jumat (23/10/2021) mengatakan, korban yang merupakan mantan pacar AS melapor ke polisi dengan status masih dibawah umur, sehingga AS dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bengkulu Utara.