Lebong - Permasalahan kesalahpahaman yang terjadi di Kelurahan Pasar Muara Aman, di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Vivin Junianto.
Mediasi berlangsung di Saung Problem Solving Polsek Lebong Utara, Rabu (7/8/2024).
Adapun, permasalahan terjadi antara Pihak Pertama Badrian Agustian (20) warga Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara, dengan Pihak Kedua Rendi Siswandi (43), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara.
Adapun hasil mediasi tersebut yakni :
1. Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua.
2. Pihak kedua tidak akan menuntut dikemudian hari atas kejadian tersebut.
3. Pihak kedua tidak menaruh dendam kepada pihak pertama baik sengaja mauapun tidak sengaja.
4. Pihak kesatu tidak akan mengulangi perbuatan kepada pihak kedua, maupun kepada orang lain.
5. Surat pernyataan ini kami buat untuk menjernihkan dan mempererat hubungan keluarga di masa yang akan datang.