Kepahiang, Bengkulutoday.com - Protes pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berlanjut pada hearing rapat dengar pendapat di meja Komisi I DPRD Kepahiang Senin (29/10/18). Komisi I yang menghadirkan panitia seleksi CPNS Kepahiang tersebut mempertanyakan tindaklanjut dari banyaknya laporan pelamar TMS, pelamar meminta adanya ruang untuk dilakukannya klarifikasi berkas administrasi karena pelamar merasa berkas yang dilampirkan sudah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Nur Rahman menjelaskan panitia seleksi CPNS Kepahiang diperlukan untuk dilakukannya verfikasi kembali berkas-berkas administrasi CPNS yang sebelumnya dinyatakan TMS, sebelum pelaksanaan tahapan seleksi dimulai.
"Beberapa waktu lalu Komisi I menerima laporan dari sejumlah pelamar CPNS yang dinyatakan TMS, syarat mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dinilai janggal. Seperti berkas-berkas yang sudah terlampir malah dinyatakan tidak terlampir sehingga mereka TMS, untuk itulah kita menyarankan agar panitia seleksi daerah melakukan koordinasi ke Panselnas agar diberikannya ruang klarifikasi berkas itu, seperti pelamar D3 dinyatakan TMS karena tidak menyampaikan ijazah S1 kan tidak nyambung," jelas Nur Rahman.
Menanggapi saran Komisi I, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKD.P SDM) Kepahiang Kushadi Cahyadi menjelaskan jika berkenaan dengan ruang klarifikasi yang dimaksud pihaknya telah berkoordinasi dengan Panselnas melalui BKN Kanreg VII Palembang. Rekomendasi klarifikasi berkas TMS masih menunggu keputusan dari BKN.
"Pelamar yang dinyatakan TMS untuk diberikan ruang klarifikasi bukan wewenang BKD.PSDM, kami sudah koordinasi mengenai hal ini ke BKN Kanreg VIII Palembang tapi belum ada keputusan. Mengenai verifikasi beberapa kali tim verifikasi sangat teliti dengan verifikasi, jadi tidak mungkin terjadi kecerobohan panitia," jelas Kushadi. [MY]