Protokol Kesehatan Tidak Berjalan Baik, Pilkada Serentak 2020 Buka Kluster Baru Covid-19

Pilkada Kaur 2020

Bengkulutoday.com - Rasa cemas masyarakat terhadap merebaknya kasus Covid-19 pasca Pilkada mulai terjawab sudah. Usai tahapan Pilkada, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kaur melonjak drastis. Hingga saat ini, ruang perawatan khusus pasien Covid-19 di RSUD Kaur melebihi kapasitas daya tampung. 

Tidak disiplinnya masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan menjadi faktor utama melejitnya kasus Covid-19. Selain itu tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) yang kerap mengumpulkan banyak orang. Kerumunan tanpa jaga jarak terlihat jelas dalam setiap pertemuan Pasangan calon dengan pendukungnya. 

Dimasa kampanye, Protokol Kesehatan seakan tidak berguna, Masyarakat acuh terhadap ancaman virus corona. Selain itu, Pasangan calon kepala daerah pun kerap abai dan tidak menjadi contoh dalam penerapan Protokol kesehatan. Di hari pemungutan suara pun Protokol Kesehatan tidak berjalan, Antrian warga di TPS tidak terbendungkan. KPU menyiapkan berbagai sarana guna mencegah penyebaran virus. 

Kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur menjadi sorotan publik. Dampak lemahnya penerapan Protokol Kesehatan menyebabkan munculnya kluster baru. Pemerintah dan aparat tidak mampu mengendalikan kerumunan masyarakat yang tidak menggunakan Prokes. 

"Kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur meningkat pasca Pilkada. Selama proses tahapan penerapan Protokol Kesehatan  tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar kepala Puskesmas Tanjung Kemuning, Trisna Mawarni, SKM.

Penyebab munculnya kluster baru Covid-19 di Kabupaten Kaur juga dipengaruhi banyaknya penyelenggara yang terindikasi mengalami gejala Covid-19. Diantaranya, cukup banyak penyelenggara Adhoc mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang menunjukan reaktif dari hasil uji rapid test sebelum pemungutan suara. Namun sayangnya penyelenggara ini tidak diganti dan tetap melaksanakan tugasnya. Sehingga penyebaran virus bukan hanya ditularkan oleh pemilih, justru penyelenggara yang menularkan ke pemilih. 

Pemeriksaan rapid test terhadap petugas penyelenggara hanya dalam tiga hari sebelum pemungutan suara. Akibatnya, kluster baru benar-benar terjadi. Penyelenggara tingkat kabupaten tidak membuka transparan petugas mereka dilapangan yang terindikasi terpapar Covid-19. (HZ/Kaur)