Psikolog : Setelah Keluar dari Penjara, Pemerkosa dan Pembunuhan Yuyun Sebaiknya Diasingkan

Dosen psikolog dan konselor narkoba Dr Isep Zainal Arifin. M. Ag
Dosen psikolog dan konselor narkoba Dr Isep Zainal Arifin. M. Ag

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Dosen psikolog dan konselor narkoba Dr Isep Zainal Arifin. M. Ag menyebutkan, selain hukuman penjara, pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) pelajar SMP N 5 SMP N 5 Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong sebaiknya diasingkan. Sebab, menurutnya, para pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun akan mengalami traumatik seumur hidup.

“Pelaku akan mengalami traumatik berkepanjangan, selain itu dia akan medapatkan vonis sosial, setelah lepas dari hukuman penjara sebaiknya mereka diasingkan saja,” jelasnya saat di wawancarai di IAIN Bengkulu, Sabtu (21/05/16) lalu.

Untuk menghindari vonis sosial, lanjut Isep, selain diasingkan pelaku sebaiknya juga mengganti identitas. ”Di tempat pengasingan mereka juga harus menganti identitas yang sah, agar tidak mendapatkan vonis sosial yang berkelanjutan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, dari 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 12 diantaranya sudah di kenakan hukuman penjara selama 10 tahun untuk anak di bawa umur, dan hukuman seumur hidup untuk yang sudah dewasa. Ke 12 pelaku tersebut diantaranya DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, SA. FE, SP. Sementara JA dan FN masih buron. Pada Selasa (17/05) JA akhirnya meyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding. Sementara FN hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat. (Ar)

NID Old
845