PT Indomarco Diduga Langgar GSP, Achmad Tarmizi Gumay Surat Wali Kota

Achmad Tarmizi Gumay

Bengkulutoday.com - Direktur LPHB Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., yang juga  advokat melayangkan Surat kepada Wali Kota Bengkulu pada tanggal 15 November 2022 dengan nomor: 024/LPHB/BKL/XI/2022 Atas dugaan pelanggaran Garis Sempadan Pagar (GSP) yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama.

Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bengkulu, untuk dapat ditindak lanjuti sebab PT Indomarco Prismatama yang sudah mendirikan bangunan melanggar Perwal Nomor 38 tahun 2008. Disampaikannya juga bahwa DPRD Kota Bengkulu sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak gabungan yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco melanggar Perwal.

“Pemda kota segera bertindak tegas atas peraturan yang dibuatnya, jika hal ini di biarkan berlarut maka akan banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Tarmizi, Rabu (16/11/2022)

Pengacara yang berciri khas berkepala Plontos ini menduga telah terjadi pembiaran secara terstruktur dalam hal pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol kinerja Pemerintah Kota Bengkulu.

“Surat yang sudah kita kirimkan jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya surat itu. jika tidak memiliki itikad baik maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” tutup Tarmizi.