Kaur, Bengkulutoday.com - Setelah penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kaur beberapa waktu lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kini fokus meneliti puluhan berkas yang disita dalam proses tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan konsultasi dengan ahli digital forensik guna menelusuri dugaan penghilangan barang bukti elektronik, seperti percakapan WhatsApp dan file di laptop para saksi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang disita dan keterangan para saksi, ditemukan bahwa puluhan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kaur dicatut namanya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas para anggota DPRD Kaur tahun 2013.
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut tidak pernah melaksanakan atau berangkat dalam perjalanan dinas di tahun 2013. Namun, nama mereka tetap dicantumkan dalam SPJ untuk keperluan pertanggungjawaban anggaran.
Dari Rp 11 miliar yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang menitipkan uang ke rekening Kejari Kaur sebagai bentuk uang pengganti, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun 2013 dapat bersikap kooperatif dan berkata sejujurnya. Ada konsekuensi hukum jika para saksi tidak jujur atau bahkan menghalangi penyidikan," tegas Bobbi Muhamad Ali Akbar.
Ke depan, tim penyidik Pidsus Kejari Kaur berencana meminta keterangan dari para mantan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaur tahun 2013 untuk mengungkap lebih jauh siapa saja pihak yang bertanggung jawab secara hukum terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ini.
Sebagai informasi, dari total anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2013 sebesar Rp 16 miliar, LHP BPK RI tahun 2024 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan pengembalian kerugian negara.