Puluhan Sopir Truk Datangi DPRD Rejang Lebong

Puluhan Sopir truk mendatangi kantor DPRD RL untuk menyampaikan sejumlah keluhan mereka

Curup,Bengkulutoday.com - Puluhan sopir truk pengangkut batu dan pasir di Kabupaten Rejang Lebong (RL), Senin (15/11/2021) pagi mendatangi kantor DPRD RL di Jalan S Sukowati, Curup. Kedatangan mereka diangkut menggunakan 1 unit bus milik Polres RL setelah puluhan kendaraan truk mereka di parkirkan di lapangan Dwi Tunggal. Setelah tiba di kantor DPRD RL, mereka langsung disambut oleh Ketua DPRD RL Mahdi Husen,SH, Wakai DPRD RL Surya, ST, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda RL, Pranoto Majid, Wakapolres RL Edy Syarifudin dan Kepala Dinas PMPTSP RL Ir. Afnisardi, MM. 

Koordinator aksi Sunarto mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD ini untuk menyampaikan keluhan mereka sebagai sopir truk angkutan galian C terkait sejumlah kebijakan pemilik tambang di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan. Ada beberapa keluhan yang mereka sampaikan, diantaranya adanya kenaikan sepihak oleh pemilik tambang mengenai harga pasir per meter kubik. Dimana dadi sebelumnya Rp 60.000 menjadi Rp 82.500 per meter kubik sejak 28 Agustus 2021 lalu. Lalu terkait rencana adanya uang lembur untuk pekerja tambang yang dibebankan kepada para sopir saat pukul 17.00 WIB. 

"Harapan kami setelah rapat disini ada keputusan yang tidak memberatkan bagi kami dan juga bagi pemilik tambang. Kami akan kawal terus, apalagi untuk harga pasir itu sudah ditetapkan di dalam peraturan gubernur sebesar Rp 60.000, maka kami akan berpedoman pada itu. Kalau tidak ada tindaklanjutnya tentu kami bisa datang lagi dengan aksi yang lebih lagi dari ini," katanya.

Menanggapi hal itu,Ketua DPRD RL Mahdi Husen,SH mengatakan, pedoman soal harga adalah keputusan Gubernur Bengkulu dan tidak boleh keluar dari itu yakni sebesar Rp 60.000 per meter kubik. Kemudian untuk pembayaran jam lembur jika disepakati sebaiknya tidak dibebankan kepada sopir. Tentunya pemilik tambang juga harus mengutamakan kebutuhan pasir untuk warga RL, sehingga antrean kendaraan yang hendak mengangkut pasir bisa dikurangi. 

"Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di RL saya harapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat RL dulu. Jangan sampai materialnya keluar untuk daerah lain, sedangkan jalan yang rusak jalan kita dan yang antre panjang juga sopir-sopir daerah kita," kata Mahdi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. Afni Sardi, MM mengatakan, pemilik tambang tidak bisa semena-mena menaikkan harga jual material tanpa berpedoman dengan aturan yang ada, yakni instruksi gubernur. Meskipun sudah memiliki ijin, karena DPMPTSP RL juga bisa memberikan evaluasi dan merekomendasikan ke Distamben Provinsi Bengkulu untuk melakukan penutupan terhadap, tambang yang tidak sesuai lagi dengan aturan perizinan. 

"Untuk dapat ijin tidak mudah, karena harus ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya perusahaan tambang harus membayar pajak dan juga mengeluarkan CSR. CSR itu bisa untuk memperbaiki jalan yang dilewati, jika tidak mau tambang harus membuat jalan sendiri. Kemudian, harga tidak boleh melebihi dari yang sudah ditetapkan dalam keputusan gubernur. Jadi ijin bisa dibekukan jika tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar aturan. Memang kami tidak mengeluarkan ijin. Tapi kami bisa mendapatkan retribusi artinya kami bisa memberikan rekomendasi ke provinsi untuk dilakukan penutupan," papar mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab RL itu.

Hearing kemudian berakhir setelah adanya kesepakatan bahwa Pemda RL siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Apalagi tambang galian C ini merupakan potensi PAD terbesar di RL. (yon)