Putusan PK Dirwan Mahmud: Kurungan Kurang 18 Bulan, Hak Politik Tetap Dicabut

Dirwan Mahmud

Bengkulutoday.com - Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Namun, hasil Peninjauan Kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung bukan membebaskan Dirwan Mahmud, melainkan hanya mengurangi hukuman kurungan.

"Kita telah menerima petikan putusan dari pemohonan yang diajukan dari Dirwan Mahmud dari kuasa hukumnya. Dari putusan itu MA telah mengabulkan PK yang bersangkutan dengan mengurangi pidana semula penjara 6 tahun, menjadi selama 4 tahun 6 bulan ada penurunan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Imanuel SH di Bengkulu, Selasa (14/1/2020).

Dengan diterimanya putusan MA ini maka kurungan tahanan Dirwan dikurangi 1 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun 6 bulan yang sebelumnya dipidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta. Kendati demikian menurut Imanuel, hak politik yang bersangkutan akan tetap dicabut selama 3 tahun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada kasus fee proyek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Mei 2018 yang lalu. 

Sementara itu dirinya menerangkan, atas putusan ini akan dibacakan oleh Penuntut umum. "Saat ditahan maka hitungan nya 4 tahun 6 bulan, dengan dipotong masa tahanan kurungan dari awal. Untuk hak politik dicabut selama 3 tahun. Saat bersangkutan sudah menjalani pidana disitulah yang bersangkutan hak politiknya dicabut. Ini segera akan disampaikan dengan pihak terkait, dimana nanti Penuntut Umum yang melaksanakan hal ini," tambahnya.

"Karena Dirwan Mahmud ini sebelumnya meninjau Permohonan Kembali dari putusan pengadilan beberapa waktu lalu atas perkara fee proyek," imbuhnya. Terkait putusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati putusan dari MA tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan MA tersebut."Kita terima dan hormati putusan dari MA, selanjutnya akan kita lakukan eksekusi jika sudah menerima salinan putusannya," terangnya.