Raperda Larangan Minuman Tuak Selesai Dibahas

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terkait Larangan Minuman Tuak. foto: Joko

Bengkulutoday.com - Setelah melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup panjang dan alot serta melibatkan banyak pihak, Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya dan selesai dibahas oleh Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (26/04/21).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produksi  tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.

"Alhamdulilah pada hari ini juga kita rampungkan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Larangan Minuman Tuak. Kemudian minuman yang beralkohol lainnya sehingga bisa menciptakan kota bengkulu yang ramah lingkungan dan mencegah dampak kerusakan generasi muda ketika mengkonsomsi minuman tuak atau yang 

Politisi Partai Grindra ini berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan relijius.

"Penegakan terhadap Perda ini kedepannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Dan kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat," Jelasnya 

Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Dalam perda kita sepakati bahwa sanksi yang digunakan yaitu sanksi kurungan terhadap produsen, penjual maupun peminumnya. Sanksi terdiri  kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar 50 juta," Tegasnya. (JK)