Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Mengatur Sarpras dan Perlindungan Pedagang

Pansus Bahas Raperda Pengelolaan Pasar

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pansus DPRD Kepahiang membahas Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang nantinya akan mengatur sarana prasarana hingga keamanan dan perlindungan pedagang. Pembahasan Rancangan Produk Hukum ini juga menggandeng Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP, Lurah Ujan Mas, Kades Bumi Sari dan Kades Pulo Geto pada Selasa (12/10/21).

 

 

 

Pada rapat kerja tersebut diketahui bahwa pansus pengelolaan pasar rakyat telah masuk pada tahap finalisasi dan mendapatkan dukungan dari seluruh peserta rapat terkait pengesahan raperda pengelolaan pasar rakyat.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang Anudin, S.Sos mengatakan, dalam rapat kerja yang dilaksanakan Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan kesimpulan dan masuk pada tahap akhir atas raperda pengelola pasar rakyat.

"Pada rapat pembahasan hari ini kita menerima banyak masukan dari peserta rapat dan mereka semua mendukung atas pengesahan raperda pengelolaaan pasar rakyat. Karena di dalam Perda nantinya seluruh aturan Pengelolaan, sarana dan prasarana dalam menciptakan pasar yang tertib, aman dan teratur serta memberikan perlindungan bagi pedagang dan pembeli termasuk pendapatan untuk daerah dan desa sudah diakomodir," kata Ketua Pansus Anudin, S.Sos.

Masih dikatakan Anudin, pihak desa dan kelurahan sangat mendukung dengan Rancangan Perda yang sekarang masuk dalam tahap finalisasi. Jika tidak ada aral melintang 25 Oktober mendatang Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

"Kami yakin dengan perda pengelolaan pasar rakyat bisa mendukung pemasukan bagi daerah dan desa, karena aturan untuk pengelolaan pasar telah mempunyai dasar hukumnya," kata Anudin.