Ratusan Batang Ganja Disemai di Polybag Dalam Ruko Warga Rejang Lebong

Polisi menemukan ratusan batang ganja dalam polibag

Bengkulutoday.com - AYH (40) pria warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasalnya, pria mantan anggota tersebut kedapatan menanam sebanyak 160 tanaman ganja yang disemai dalam polybag di ruko miliknya.

Hal itu diketahui oleh polisi pada Rabu (13/10/2021) siang ketika hendak menangkap AYH atas kasus UU ITE. Namun saat polisi hendak menangkap AYH malah mendapatkan ratusan tanaman ganja. Selain mendapati ratusan tanaman ganja, polisi juga mendapati paketan ganja kering siap edar di rumah AYH.

"Jadi diketahui adanya tanaman ganja dan ganja kering diruko milik AYH, AYH ini sebelumnya dijerat kasus pelanggaran UU ITE yakni pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Atas temuan itu, AYH dan barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.