Bengkulutoday.com, - Di luar aspek hukum yang diperdebatkan di ruang sidang, perkara tambang yang menyeret sejumlah terdakwa juga disebut berdampak pada dunia usaha. Kuasa hukum mengungkap, akibat pemblokiran rekening dan penyitaan, operasional perusahaan terdampak hingga ratusan karyawan terpaksa dirumahkan.
Saman Lating menyebut, perusahaan yang terafiliasi dengan para terdakwa tidak lagi dapat menjalankan aktivitas normal karena akses keuangan terhenti. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut membuat perusahaan tidak mampu membayar gaji maupun biaya operasional rutin.
“Kalau dari perusahaan Pak Beby sendiri itu hampir 700 sampai 900 karyawan harus dirumahkan,” ujarnya dalam wawancara usai persidangan, Senin (2/3/202026).
Menurutnya, angka tersebut belum termasuk karyawan dari perusahaan lain yang juga terdampak.
Dalam persidangan sebelumnya pada perkara dugaan TPPU yang menjerat Beby Hussy dan Agusman, kuasa hukum juga menyinggung dampak serupa. Usaha katering milik keluarga yang sebelumnya berjalan disebut ikut berhenti beroperasi setelah rekening diblokir.
Saman menilai, perkara yang semula berangkat dari dugaan aktivitas di wilayah tambang milik PT Ratu Samban Mining kini berdampak luas pada pihak-pihak lain. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang bukan pemilik IUP justru terdampak langsung dalam bentuk penyitaan dan pembekuan.
“Perkara ini imbasnya paling banyak. Karyawan-karyawan sudah tidak bekerja karena operasional tidak bisa berjalan,” katanya.
Ia menyebut, situasi tersebut menciptakan gelombang pengangguran baru di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pembela yang akan diuji dalam persidangan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa langkah penyitaan dan pemblokiran dilakukan dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Kini, di tengah perdebatan hukum yang berlangsung, nasib ratusan pekerja menjadi bagian dari narasi yang ikut mengemuka. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk menilai sejauh mana dampak tersebut berkaitan langsung dengan konstruksi hukum yang sedang diuji di pengadilan.