Ratusan Kayu Hasil Illegal Logging Beserta 4 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Mukomuko

4 terduga pelaku illegal logging diamankan polres Mukomuko

Bengkulutoday.com - AM (20) warga Kecamatan Air Rame Kabupaten Mukomuko, Kumbang (17) warga Kabupaten Mukomuko dan WO (51) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) serta MO (42) warga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Diamankan Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Keempat orang tersebut diamakan lantaran melakukan praktik illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi S.IK M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Aji S.IK hari ini, Selasa (22/06/2021) mengungkapkan, keempat terduga pelaku kami tangkap pada hari, Senin Tanggal 21 Juni 2021.Pukul 20.00 WIB kemarin.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan 4 terduga pelaku illegal logging tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Setelah adanya informasi tersebut, personel Tipidter langsung melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan diketahui adanya 4 terduga pelaku yang sedang melakukan aksi illegal logging.

Mendapati adanya aksi illegal logging tersebut, keempat terduga pelaku langsung ditanyai mengenai dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan tersebut tetapi pengangkut tidak dapat menunjukan dokumen.

”Pas kami tanya terduga pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung, terduga pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim keempat terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

”Barang bukti yang berhasil kami sita dari 4 terduga pelaku yakni 1 unit mobil truk jenis Hino Type Dutro 130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK,” kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, selain menyita barang bukti 1 unit mobil pengangkut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 215 batang kayu dengan rincian

  1. Ukuran 3x25x24 = 18 batang
  2. Ukuran 5x10x4 = 107 batang
  3. Ukuran 7x14x4 = 41 batang
  4. Ukuran 6x12x4 = 24 batang
  5. Ukuran 8x12x4 = 3 batang
  6. Ukuran 6x15x4 = 22 batang

”Saat ini terduga bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.