Resentralisasi, Indonesia Dalam Kemunduran?

ilustrasi

Oleh: Apdila Nispa, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Bengkulutoday.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi. daerah-daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, mempunyai pemerintahan daerah (Local Government)
berdasarkan asas otonomi daerah. Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan asas otonomi daerah di Indonesia. Hal ini tercermin dari bunyi pasal
18 ayat (2) yang berbunyi :

Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini di tetapkan bukanlah tanpa alasan, mengingat Indonesia telah mengenyam sistem pemerintahan yang sentralistik selama 31 tahun yakni dibawah pemerintahan Presiden Soeharto pada masa Orde Baru, yang telah menimbulkan rendahnya kapabilitas dan efektifitas pemerintahan daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah.

Arahan yang terlalu besar dari pemerintah pusat menyebabkan inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati sehingga pemerintah daerah sering menjadikan pemenuhan pemerintahan sebagai tujuan, bukan sebagai alat untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan otonomi itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki era new game yang membawa new  rules pada semua aspek kehidupan pada masa yang akan datang. Pada era seperti ini, pemerintah akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan, tidak hanya itu pada umumnya sentralisasi memiliki kelemahan,yakni :
1. Urusan yang bersifat kedaerahan harus ditangani secara central.
2. Dengan semakin kompleksnya urusan negara tugas pemerintah menjadi lebih berat dan
melebihi kapasitasnya.
3. Karena pusat kurang mengetahui secara detail tentang kedaerahan termasuk
kebutuhannya, pelayanan pada daerah pun tidak baik.

Desentralisasi tentu diharapkan dapat melahirkan demokrasi yang sehat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi baik dibidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya serta mendukung prinsip transparan dan akuntabilitas sebagaimana prinsip good governance. Masyarakat bahkan dapat mengembangkan potensi-potensi kedaerahan, budaya-budaya lokal serta membentuk perekonomian yang maju bagi daerahnya. Sebab dengan adanya desentralisasi pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dapat
lebih dekat dengan masyarakat sehingga mampu menelaah permasalahan-permasalahan, problematika serta kebutuhan bagi masyarakat setempat dan tentu akan menimbulkan partisipasi masyarakat yang merupakan realisasi dari asas demokrasi dalam pemerintahan, budaya-budaya lokal dapat di telaah lebih dalam sehingga dapat dikembangkan, sebab pihak yang paham terhadap situasi dan kondisi di daerah tentulah mereka yang ada di daerah itu sendiri.

Lahirnya era Reformasi pasca berakhirnya pemerintahan Orde Baru tentu merupakan angin segar bagi sistem pemerintahan di Indonesia, sebab pasca Reformasi sistem pemerintahan menggunakan 3 asas pemerintahan.Yakni Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dari yang awalnya sistem pemerintahan yang Sentralisasi.

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi tata hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan daerah karena pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan lebih cepat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Undang  Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi Daerah ini pun masih berlaku hingga saat ini.
Namun sekarang mulai bermunculan isu-isu yang dianggap dapat menggerus kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan asas otonomi dan desentralisasi, hal ini tercermin dari munculnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja yang mana pada bagiannya terdapat pasal-pasal yang memonopoli kewenangan daerah terhadap wilayahnya yakni asas Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Seperti perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan Hidup, dan lainnya. Salah satunya, Pasal 17 Uundang-Undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana apa yang telah ditentukan pusat.

Serta, Pasal 175 UU Cipta Kerja menambahkan Pasal 402A pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut semua urusan konkuren (urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Seluruh aturan pemerintah daerah harus sesuai kandungan nilai Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba) ikut menuai konflik dan mencerminkan adanya praktik Resentralisasi, sebagai contoh
pada Pasal 4 ayat (2) yang semula menyebut penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan
oleh pemerintah daerah kini menjadi diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu juga menghapus Pasal 7 dan 8 yang mengatur rincian kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola mineral dan batubara.
Sentralisasi sejatinya merupakan metode pemerintahan lama yang pakai oleh pemerintahan
pada masa Orde Baru.

Pemerintah Juga harus mengingat kembali bagaimana kondisi Indonesia pada era orde Baru yakni pada saat era sentralisasi. pada zaman Orde Baru banyak sekali kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah, baik dari segi pemerataan pembangunan, pembagian dan distribusi kewenangan, tingkat kemakmuran, hingga pada persoalan pengelolaan  sumber daya alam, yang membuat daerah menjadi merasa diperlakukan tidak adil, daerah bagai dianaktirikan, laju pembangunan baik infrastruktur maupun ekonomi melambat, terjadi kemiskinan dimana-mana, dan lain sebagainya. Warisan budaya, kekayaan alam serta kesehatan lingkungan pun harus tetap di perhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.