'Restorative Justice' Bebaskan 40 Petani di Mukomuko, IKA PMII Apresiasi Kapolres

Subhan Amin

Bengkulutoday.com - Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Provinsi Bengkulu mengapresiasi Kapolres Mukomuko dan jajarannya yang telah memfasilitasi 'Restorative Justice' antara pelapor PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan 40 petani di Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/5/2022). 

"Kami dari IKA PMII sangat apresiasi terhadap Kapolres dan jajarannya atas Restorative Justice yang berbuah dibebaskannya 40 petani. Hal ini selaras dengan saran dan masukan IKA PMII Bengkulu yang menghendaki persoalan penetapan 40 tersangka tersebut diselesaikan secara Restorative Justice," kata Subhan Amin, Ketua IKA PMII Provinsi Bengkulu, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, dalam pernyataannya tertulis kepada media massa, Ketua PW IKA PMII Provinsi Bengkulu Subhan Amin meminta Polres Mukomuko untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus tersebut sebagaimana semangat dan jargon Polri Presisi. Kemudian, IKA PMII juga meminta Polres Mukomuko mengupayakan penyelesaian damai dengan pihak yang terkait dalam kasus tersebut dan mengupayakan “Restorative Justice” kepada 40 tersangka. Selanjutnya, meminta Polres Mukomuko dalam penanganan kasus tersebut dilakukan dengan melihat permasalahan secara komprehensif untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Kita juga meminta Kapolda Bengkulu sebagai pimpinan Polri tertinggi di Bengkulu untuk serius menyikapi masalah ini. Penegakan hukum harus terus dilakukan, namun juga potensi konflik sosial yang lebih besar akibat penegakan hukum sebisa mungkin dicegah,” ucap Subhan, pada Kamis (19/5/2022).

Adapun, sebanyak 40 petani di Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit oleh Polres Mukomuko, akhirnya dibebaskan setelah ditempuh "Restorative Justice".

Pelapor dalam hal ini PT Daria Dharma Pratama (DDP) sepakat berdamai dengan para tersangka.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, untuk proses restorative justice sudah disepakati oleh kedua belah pihak, disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Mukomuko.

Dengan ditempuhnya restorative justice, Kapolres berharap tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, 40 petani yang tergabung di Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) tersebut ditahan sejak Kamis (12/5/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno juga membenarkan 40 petani tersebut dibebaskan. "Iya benar sudah dibebaskan," kata Sudarno, Senin malam.