Restorative Justice, Polres Bengkulu Selatan Mediasi Permasalahan Warga

Restorative Justice, Polres Bengkulu Selatan Mediasi Permasalahan Warga

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum ditengah masyarakat tanpa jalur peradilan (restorative justice) sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Personel Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Senin (14/11/2022) menggelar mediasi melalui program problem solving kepolisian.

Ada dua perkara terpisah, pertama ditangani oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Briptu Ahmad Rozie Arbasera bersama Personel Unit Reskrim yang melakukan mediasi terhadap warga inisial DS (33) dengan MF (19) yang sempat mengalami keributan pada hari Jumat yang lalu terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Binmas AKP Syafik dalam keterangan tertulisnya.

Problem Solving kedua digelar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Aipda Wagiman yang melakukan mediasi antara Saudara UH (47) dengan Saudari Si (38) didampingi oleh Pemerintah Desa Darat Sawah tambahnya lagi.

"Alhamdulilah, tercapai perdamaian dari kedua permasalahan setelah dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi kejadian sebelumnya," pungkas Kasat Binmas.