Bengkulutoday.com, BENGKULU, - Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang merupakan bagian dari rangkaian kasus tambang kembali memunculkan permohonan dari pihak pembela. Kuasa hukum terdakwa Andy Putra dan Awang, Reza Rachmat Barkah SH MH, menegaskan pihaknya meminta pembukaan rekening yang telah diblokir penyidik.
Permohonan tersebut, menurut Reza, bukan tanpa alasan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal tim pembela meyakini tidak terdapat aliran dana yang masuk ke rekening kedua kliennya yang berkaitan dengan pokok perkara dugaan perintangan penyidikan.
“Berkaitan dengan keinginan kita untuk memohonkan pembukaan rekening untuk Awang dan Andi, kami berkeyakinan kenapa itu harus dibuka, karena kami meyakini tidak ada aliran dana atau apa pun yang masuk ke dalam rekening Andi dan Awang terkait pokok perkara,” ujar Reza dalam wawancara usai persidangan.
Ia menegaskan, perkara yang didakwakan kepada kliennya harus dibedah secara spesifik pada unsur perintangan penyidikan, bukan diperluas pada seluruh aktivitas keuangan pribadi maupun perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa yang didakwakan.
Menurut Reza, pemblokiran rekening yang masih berlangsung saat ini berdampak langsung pada kebutuhan keluarga terdakwa. Selain itu, rekening yang dibekukan juga berkaitan dengan aktivitas internal perusahaan yang selama ini dijalankan kliennya.
“Dan itu sangat erat hari ini dengan kebutuhan keluarga dan perusahaan internal mereka,” katanya, menekankan bahwa aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha juga perlu menjadi pertimbangan.
Ia kembali menegaskan bahwa inti dari permohonan tersebut terletak pada tidak adanya transaksi mencurigakan yang terhubung dengan dugaan perintangan penyidikan. Bagi pihak pembela, tanpa adanya aliran dana yang relevan, pemblokiran dinilai tidak lagi proporsional.
Perkara perintangan ini sendiri merupakan satu dari beberapa berkas terpisah dalam rangkaian kasus tambang yang tengah disidangkan. Dalam konstruksi dakwaan, jaksa mendalilkan adanya tindakan yang menghambat proses penyidikan, yang kini sedang diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Seluruh argumentasi yang disampaikan kuasa hukum akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam agenda sidang selanjutnya. Proses pembuktian masih terus berjalan untuk menilai apakah pemblokiran rekening tersebut relevan dengan unsur-unsur yang didakwakan dalam perkara ini.