Bengkulu - Tim kuasa Hukum Calon Gubernur Paslon Nomor dua, Rohidin - Meriani melakukan upaya langkah hukum pasca munculnya tendensius politik, Minggu pagi (24/11). Dalam keterangan pers, pihaknya akan mengajukan praperadilan. Hal ini dikarenakan telah ditetapkannya Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam sangkaan pasalnya "Pemerasan".
"Karena tuduhan pihak KPK terhadap Rohidin Mersyah adalah tidak berdasarkan hukum. Praperadilan ini diajukan dengan beberapa alasan diantaranya, mencermati pernyataan resmi KPK RI tanggal 24 Nov 2024 terkait OTT di Provinsi Bengkulu. Maka didapati informasi bahwasannya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024. Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat di lakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan," tegas Aizan Dahlan, MH didampingi Aan Julianda, MH.
Lebih lanjut, peristiwa hukum tersebut bukanlah “Tangkap Tangan” karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan. Kemudian, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana, dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP.
Ditambahkan Jecky Harianto, MH, dalam penetapan tersangka oleh Rohidin tidak memenuhi dua alat bukti sehingga tidak memenuhi unsur secara hukum. Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dan lainnya bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya beranggapan adanya perisitiwa ini mencederai demokrasi rakyat.
"Proses hukum maupun penetapan Tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang- undang yang mengatur Pilkada. Sehingga hemat kami, ini sangat aneh sekali. Adanya bersinggungan dengan kewenangan dari Gakumdu Bawaslu, intinya akan kami lakukan praperadilan," tegas Aan.