Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Mukomuko menahan tiga tersangka berinisial Y, N dan S dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pusat, untuk Kabupaten Mukomuko tahun anggaran  2019-2021. Tersangka ditahan sekitar pukul 18.15 WIB pada, Senin (05/12/20220) setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 jam. 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Rahman Malik Hakim, SH MH didampingi Kasi Intel Radiman SH dan Kasi Datun Dodiyansah Putra SH mengatakan tersangka berinisial Y merupakan koordinator daerah (Korda) program BPNT. Terungkap dalam hasil pemeriksaan bahwa Y pihak yang paling berperan dalam menginisiasi semua bahan pangan BPNT di Kabupaten Mukomuko.  

Dikatakan Kasi Pidsus dalam perkara ini, kedua tersangka lainnya  Inisial N dan S, merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Air Manjuto dan Kecamatan Penarik  berperan turut serta aktif menjadi pemasok bahan pangan, berupa beras, telur, sayuran dan buah-buahan.  .   


‘’Ketiga tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Polres Mukomuko. Menyangkut perkara, starnya 2020 sampai 2021, dia (Korda, red) paling berperan, turut sertanya N dan S, mereka turut aktif menjadi pemasok,’’ ungkap Kasi Pidsus.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH. Pada tahun 2019 hingga 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko dengan nilai total Rp 40,726 miliar yang bersumber dari APBN. 

Dalam penyaluran program Bansos ini, diduga telah terjadi penyimpangan dengan cara pengurangan kualitas bahan pangan, berupa beras, telur, buah-buahan dan sayuran. Terindikasi adanya pengaturan oleh Koordinator Daerah BPNT dan TKSK atau pendamping kecamatan, bahkan juga menjadi pemasok bahan pangan kepada e-warung untuk mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, TKSK yang dimaksud juga diduga menerima imbalan berupa uang yang disetor langsung dari Korda Kabupaten Mukomuko dengan inisial Y.  

Dalam perkembangannya lanjut Radiman, perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp 1.09 miliar. Kerugian negara ini, dapat diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP PPKN) BPKP Provinsi Bengkulu. 

"Hari Senin, kami telah menetapkan tiga tersangka, berinisial Y, N dan S. Yang mana ketiga tersangka ini, kami sangkakan melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, hurut b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JO pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. 

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JO pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP,’’ ulasnya. 

Selain itu, dalam penanganan perkara BPNT ini, penyidik Kejari Mukomuko juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi yang dianggap mengetahui program Bansos yang disalurkan dari pusat itu. (math)