Rugikan Negara Rp 4,48 Miliar, Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ajukan Eksepsi

Rugikan Negara Rp 4,48 Miliar, Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ajukan Eksepsi

Bengkulu - Sebanyak tujuh orang terdakwa atas kasus korupsi pengelolaan dana rumah sakit umum daerah mukomuko menjalani sidang perdananya di pengadilan negeri bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Agus Hamzah.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni mantan direktur 2016 – 2020 dr tugur anjastiko, mantan bendahara pengeluaran blud 2016-2019 andi fitriadi, mantan kabid pelayanan medis 2017-202 harnovi, mantan perbandaharan verifikasi keuangan 2016-2021 khalik noprianto, bendahara pengeluaran blud 2020-2021 joni mesra, mantan kepala bidang keuangan afridinata  dan mantan kabid keuangan 2016-2018 herman faizal.

Diterangkan dalam dakwaan bahwa para terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan dana belanja anggaran dana blud rsud selama periode 2016 hingga 2021 dengan  mark up sejumlah item belanja kesehatan sehingga menyebabkan kerugian negara 4,48 miliar rupiah. Atas dakwaan tersebut pihak terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan eksepsi. 

Disampaikan oleh penasihat hukum ketujuh tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong Hotma T Sihombing SH berserta tim yakni Levi, SH dan Hardianto Eko, SH menerangkan bahwa dalam dakwaan pihaknya mengajukan keberatan karena perbuatan korupsi para terdakwa dicampur menjadi satu. 

"Kami melihat adanya format dakwaan yang tidak sesuai dalam materi sehingga kami mengajukan eksepsi, dari ketujuh terdakwa dengan terbagi tiga berkas. Pengelolaan keuangan ini didasari kejahatan padahal terdakwa ini memiliki jabatan yang berbeda beda. Sehingga kami menilai kerugian negara ini tidak jelas pertanggung jawabnya siapa," ujarnya.

Padahal masa jabatan masing-masing terdakwa berbeda sehingga melanggar pasal 143 ayat 2 huruf T kitab undang undang hukum acara pidana.

"Intinya dicampur dari tahun 2016 hingga tahun 2021, ada yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2018 dan juga ada yang menjabat dari tahun 2020 sampai tahun 2021. Tetapi terdakwa ini malah menanggung atas perbuatan mereka, maka kita lakukan bantahan atau eksepsi," tegas Hotman.

Dikonfirmasi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, SH mengatakan, dari ketujuh terdakwa dikenakan pasal berlapis pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang tipikor dan pasal 55 KUHP (turut serta.red).Hingga saat ini, untuk kerugian negara dari pihak terdakwa belum dikembalikan.  

"Perbuatan mereka ini sesuai dicantumkan dalam dakwan, melakukan fiktif dan mark up. Untuk kerugian setahu saya belum ada dikembalikan," terang Agrin.

Lebih lanjut kerugian negara itu sendiri berdasarkan hasil penghitungan dari auditor internal Kejaksaan yang sudah diakomodir. Selain itu Agrin menegaskan, pihaknya memastikan akan memeriksa pihak saksi lainnya yang mengetahui  perkara korupsi RSUD Mukomuko ini di persidangan mendatang.

"Sesuai dalam materi dakwaan itu semua saksi yang mengetahui akan kita panggil, karena memang kegiatannya sudah dari tahun 2016. Maka nantilah rekan rekan lihat persidangan selanjutnya," tutupnya.