Rumah Sepi, Pacar Disetubuhi

Gelar perkara khusus di Polres Lebong

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang remaja berinisial BA, warga salah satu desa di Kacamatan Amen Kabupaten Lebong, dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2024) siang, dirumah terlapor.

Adapun kronologis kejadiannya, bermula ketika korban yang merupakan anak dibawah umur hendak pergi latihan ekstrakurikuler di sekolah. Namun sebelum sampai, pacar korban (terlapor/pelaku) menelpon korban dan menyuruh korban pergi ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah.

Sesampainya di rumah terlapor, rumah dalam keadaan sepi dan terlapor menyetubuhi korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Lebong melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 31 Januari 2024.

Namun kemudian, dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui gelar perkara khusus yang  dilaksanakan di ruang RJ Satreskrim Polres Lebong, Kamis (22/2/2024), dengan dihadiri pelapor/korban dan terlapor/pelaku, keluarga para pihak, dan pihak kepolisian serta perangkat pemerintah kedua belah pihak (pelapor dan pelaku).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K., mengatakan, dari hasil gelar perkara, perkara tersebut sepakat dihentikan penyelidikannya setelah pihak pertama (pelaku) mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan pihak kedua (pelapor/korban) memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia berdamai secara kekeluargaan.

Selain itu, pihak pertama juga memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 20 juta.

"Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatan tersebut diatas, maka Pihak Pertama bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat.