Rumah Sepi, Warga Pasar Manna Paksa Gadis Dibawah Umur Berhubungan Badan

Ilustrasi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang pemuda berinisial CS (20), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah seorang gadis berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kronologis kejadian bermula ketika korban pada Sabtu (4/5/2024) siang pergi ke rumah terduga pelaku, dengan niat ingin membantu membersihkan rumah terduga pelaku lantaran  kedua orang tuanya sedang pergi ke Sumatera Utara (Sumut).

Saat tiba dirumah terduga pelaku, korban disuruh masuk dan disuruh duduk di kasur depan TV. Kemudian, terduga pelaku membujuk rayu korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Korban mulanya menolak, namun karena dipaksa dan kalah tenaga, korban akhirnya harus merelakan kesuciannya direnggut oleh terduga pelaku.

"Saya menolak tetapi dia (pelaku, red) terus memaksa dan melepaskan pakaian saya. Sehingga, saya disetubuhi olehnya," ucap korban.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,  melalui Kasat Reskrim AKP Susilo,   mengungkapkan, korban didampingi keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 22.29 WIB.

"Iya benar ada diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti,sedangkan untuk terduga pelaku masih Lidik," ungkap Kasat Reskrim 

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari beberapa sumber terpercaya di lapangan bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.