Rutan Bengkulu Ikuti Pengarahan Progres Verifikasi dan Asesmen Amnesti Secara Virtual

Rutan Bengkulu Ikuti Pengarahan Progres Verifikasi dan Asesmen Amnesti Secara Virtual

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan pengarahan progres hasil pelaksanaan verifikasi dan asesmen rencana pemberian amnesti secara virtual pada Jumat (17/01). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kegiatan ini, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, serta Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, hadir secara langsung untuk memberikan arahan kepada peserta. Salah satu fokus utama pengarahan adalah memastikan bahwa proses verifikasi dan asesmen berjalan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan guna menjamin bahwa amnesti diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menegaskan bahwa setiap Kantor Wilayah harus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rutan dalam memastikan proses asesmen dilakukan dengan tepat. Hal ini menjadi penting mengingat batas waktu pengumpulan data asesmen adalah Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Ceno Hersusetiokartiko menekankan bahwa proses asesmen harus dilakukan dengan cermat dan akurat. Assessor yang bertugas wajib memastikan bahwa individu yang menerima amnesti benar-benar telah memenuhi kriteria yang berlaku serta tidak memiliki potensi untuk mengulangi kesalahan mereka di masa mendatang. Hal ini bertujuan agar kebijakan amnesti tidak disalahgunakan dan tetap memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.

Kegiatan pengarahan ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta, termasuk dari Rutan Bengkulu. Sebagai salah satu UPT yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemasyarakatan, Rutan Bengkulu berkomitmen untuk melaksanakan asesmen secara profesional dan objektif. Dengan demikian, diharapkan amnesti yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi penerimanya.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan semua tahapan asesmen berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan seluruh proses asesmen dilakukan dengan ketelitian tinggi. Semua data yang dikumpulkan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk Rutan Bengkulu, dapat menyelesaikan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pemberian amnesti bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana mereka.

Ke depan, Rutan Bengkulu akan terus mendukung program-program yang dicanangkan oleh Ditjenpas, khususnya dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam sistem pemasyarakatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kemanusiaan.