Bengkulu - Rutan Kelas IIB Bengkulu mengikuti secara virtual Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, Kamis (12/12). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Dari Rutan Bengkulu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Ganang Mahardiko, hadir didampingi oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan Pertama, Rizki Mardiansyah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pedoman pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional di bidang keamanan pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam sambutannya, narasumber menekankan pentingnya uji kompetensi sebagai upaya memastikan bahwa setiap pejabat fungsional memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.
“Uji kompetensi ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tolok ukur kemampuan teknis dan manajerial para pejabat fungsional dalam menghadapi tantangan operasional di lapangan,” ujar Ali Andra Harahap selaku narasumber.
Selama sesi sosialisasi, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai aspek pedoman uji kompetensi, mulai dari prosedur pendaftaran, mekanisme pelaksanaan, hingga indikator penilaian. Salah satu fokus utama adalah penguatan kemampuan dalam mengidentifikasi risiko keamanan, pengelolaan situasi darurat, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan pemasyarakatan.
Ganang Mahardiko menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam melaksanakan tugas pengamanan. “Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk mempersiapkan seluruh pegawai menghadapi uji kompetensi. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan menghasilkan output yang optimal,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Rizki Mardiansyah menambahkan bahwa pedoman ini memberikan kejelasan mengenai ekspektasi kinerja dari setiap pejabat fungsional. “Kami merasa lebih siap dengan adanya pedoman ini, karena seluruh proses telah dirancang secara transparan dan objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Karutan Bengkulu, Yulian Fernando mengatakan, Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Rutan Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan uji kompetensi, guna menciptakan pelayanan yang profesional dan aman di lingkungan pemasyarakatan," pungkas Yulian.