Rutan Bengkulu Koordinasi ke PN Bengkulu Terkait Penggunaan E-Berpadu

rutan

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menggelar pertemuan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu guna membahas kendala dalam penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi atas sejumlah masalah teknis yang berdampak pada proses administrasi penahanan.

Dalam koordinasi yang berlangsung di PN Bengkulu, pihak Rutan Bengkulu menyampaikan beberapa kendala yang mereka hadapi dalam implementasi E-Berpadu. Salah satu masalah utama adalah kesulitan login yang dialami oleh petugas Rutan, sehingga menghambat akses terhadap berbagai dokumen penting terkait tahanan. Selain itu, pihak Rutan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat penetapan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) untuk beberapa tahanan masih belum turun, yang berakibat pada kondisi overstaying bagi para tahanan di Rutan Bengkulu.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa kendala teknis dalam penggunaan E-Berpadu harus segera diatasi agar administrasi hukum dapat berjalan lebih efisien dan tidak berdampak pada hak-hak tahanan. “Kami berharap ada solusi cepat atas permasalahan ini. Kesulitan login menghambat akses terhadap dokumen, sementara belum turunnya surat penetapan dari MA menyebabkan overstaying tahanan, yang seharusnya sudah memiliki kepastian hukum,” ujar Yulian.

Sementara itu, pihak PN Bengkulu yang diwakili oleh bagian administrasi perkara menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung untuk mempercepat penerbitan surat penetapan penahanan. Mereka juga akan melakukan pengecekan teknis terhadap sistem E-Berpadu guna memastikan bahwa seluruh pengguna, termasuk petugas Rutan, dapat mengaksesnya tanpa kendala.

E-Berpadu merupakan sistem digital yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana secara elektronik, termasuk pengelolaan berkas penahanan dan persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa kendala teknis masih sering terjadi, terutama dalam integrasi data antara institusi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif guna menyelesaikan kendala yang ada. Rutan Bengkulu dan PN Bengkulu juga akan mengajukan laporan resmi kepada Mahkamah Agung agar masalah penetapan penahanan dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut.

Yulian Fernando berharap bahwa dengan adanya koordinasi ini, permasalahan teknis yang menghambat kelancaran administrasi hukum dapat segera diselesaikan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan adanya langkah koordinasi ini, diharapkan penggunaan E-Berpadu dapat lebih optimal dan tidak lagi menghambat proses hukum, sehingga kondisi overstaying tahanan di Rutan Bengkulu dapat diminimalisir.