Rutan Bengkulu Terima Kunjungan LKBH UMB, Bahas Rencana PKS Pemberian Layanan Bankum Gratis Bagi WBP

Rutan Bengkulu Terima Kunjungan LKBH UMB, Bahas Rencana PKS Pemberian Layanan Bankum Gratis Bagi WBP

Bengkulu – Rutan Kelas IIB Bengkulu menerima kunjungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) pada Jum'at (17/1). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan membahas rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian layanan bantuan hukum (bankum) gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Bengkulu.

Kedatangan Tim LKBH UMB disambut langsung oleh Kasubsi Layanan Tahanan, Rafi Rizaldi. Dalam sambutannya Rafi menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim LKBH UMB dan menyambut baik rencana kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pemberian layanan bantuan hukum gratis adalah untuk memastikan hak-hak hukum WBP terlindungi, serta memberikan kesempatan yang adil bagi mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Rafi berharap kolaborasi ini akan semakin memperkuat komitmen Rutan Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP.

"Rutan Bengkulu sangat mendukung adanya kerja sama ini, karena setiap WBP berhak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan hak-hak mereka. Kami berharap melalui LKBH UMB, layanan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberi manfaat bagi WBP," ujar Rafi.

Sementara itu perwakilan LKBH UMB, mengungkapkan LKBH UMB memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bagi WBP yang kurang mampu. Menurutnya, mahasiswa Fakultas Hukum UMB akan dilibatkan dalam memberikan pendampingan hukum secara langsung, dengan bimbingan dari dosen dan praktisi hukum yang berkompeten.

Pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PKS mencakup rincian teknis seperti mekanisme pendaftaran, jenis bantuan hukum yang akan diberikan, serta pengaturan jadwal layanan bantuan hukum di Rutan Bengkulu. Para peserta juga mendiskusikan hal-hal terkait prosedur administratif yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak dalam menjalankan kerja sama ini.

Melalui kerja sama ini, Rutan Bengkulu dan LKBH UMB berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia, khususnya bagi warga binaan yang sering kali terpinggirkan dalam hal akses hukum. Ke depannya, diharapkan banyak pihak yang terinspirasi untuk ikut berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.