Rutan Bengkulu Terima Pelimpahan 40 Tahanan Pengadilan

Rutan

BENGKULU - Sebanyak 40 orang tahanan pengadilan kembali dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu Kamis (01/12). Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, melalui
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, 40 tahanan tersebut merupakan tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais.

"Hari ini total ada 40 tahanan yang kita terima, 38 tahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu, dan 2 orang tahanan dari Pengadilan Negeri Tais," ungkap Medi.

Dengan penambahan 40 tahanan tersebut, lanjut Medi total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bengkulu hampir menyentuh angka 700 orang. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri karena kapasitas hunian Rutan Kelas IIB Bengkulu hanya bekisar 250 orang.

"Jadi untuk jumlah WBP pertanggal hari ini adalah 647 orang, terdiri dari 441 orang tahanan dan 206 orang narapidana. Memang ini menjadi kendala bagi kita mengingat kapasitas rutan ini idealnya hanya 250 orang," tegas Medi.

Setelah menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan oleh Tim Medis Rutan Bengkulu serta verifikasi berkas pidana oleh Staf Pelayanan Tahanan, 40 tahanan tersebut langsung diserahkan ke Kesatuan Pengamanan untuk proses lebih lanjut. 

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah terkait teknis pemindahan mengingat angka over kapasitas sudah sangat tinggi, rencananya dalam waktu dekat  ini kita akan adakan pemindahan," tutup Medi.