MANNA - Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna terus berusaha sigap dan konsen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini seperti yang terlihat dalam kegiatan Pelayanan oleh Petugas Kesehatan, Jumat (11/10/2024).
Petugas Medis Rutan Manna Bersama petugas medis spesialis neurologi RSUD Hasanuddin Damrah Berikan Pelayanan Kesahatan pada salah satu WBP Rutan Manna yang menderita penyakit pada sistem saraf.
Sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan, perawatan kesehatan Tahanan dan Narapidana merupakan salah tusi utama Rutan Manna.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Pelayanan kesehatan dilakukan setiap hari dengan saat ini dilayani dua orang Petugas kesehatan. Apabila ada salah satu pasien sakit tergolong berat, maka akan segera dirujuk ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif agar bisa diketahui lebih jauh penyakitnya.
Dukungan penuh dan apresiasi disampaikan oleh Muhamad Nur selaku Kepala Rutan Kelas IIB Manna “Kami harap petugas tetap sigap dan konsisten dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP. Terus lakukan deteksi dini kesehatan WBP serta langkah - langkah medis yang tepat dan terukur apabila ada warga binaan yang sakit”, Tegas Karutan.