Manna – Rutan Kelas II B Manna mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Selasa (11/2).
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andi Ridwan, bersama staf pengelola SDP Rutan Manna turut mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 4-UM.01.01-134 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025, terkait dengan undangan untuk mengikuti sosialisasi mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, memberikan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan yang harus diikuti dalam pengusulan perubahan pidana untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan petugas di Rutan Manna dapat lebih memahami cara pengelolaan dan pengusulan kasus terkait perubahan hukuman, serta menjalankan tugas dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan terbaru.