Sadis, Suami di Bengkulu Hantam Kepala Istri Dengan Handphone Sampai Pecah, Ini Penyebabnya

Polresta Bengkulu Merilis Pelaku KDRT

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta menetapkan AF(46) seorang suami warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, menetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya LY(45) melempar dengan handphone Vivo Y12 di bagian kepala hingga mengalami luka robekan. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno menerangkan, berawal korban ribut mulut dengan pelaku lantaran pelaku ini membonceng teman dekat (perempuan lain). Kemudian korban memberhentikan suaminya dan mengomeli pelaku dan pelaku tidak terima diomeli kemudian emosi terhadap korban. 

"Awalnya korban ini mencari pelaku, lalu korban melihat bahwa suaminya ini membonceng wanita lain merupakan teman dekat pelaku. Tidak terima lalu pelaku emosi terhadap korban, lalu pelaku melemparkan Handphone milik pelaku di bagian kepala dan mengalami luka robekan akibat pukulan pelaku, " kata Sudarno, Kamis (13/3/25). 
 
Sudarno menjelaskan, Peristiwa KDRT berujung penganiayaan terjadi pada hari Minggu (16/03/25) pukul 23.00 Wib di Jalan A. Yani No 1 Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

"Setelah dimintai keterangan, lalu penyidik menetapkan tersangka pada tanggal 07 Maret 2025 lalu dan langsung menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, " terang Sudarno. 

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2004 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2004,Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00".