Sadis! Tukang Somay Ditusuk Begal, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Diburu

Pelaku Begal Ditangkap

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Aksi begal sadis kembali mengguncang Kota Bengkulu. Seorang pedagang somay keliling menjadi korban kebrutalan dua pelaku yang menyerangnya dengan batu dan senjata tajam.

Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu berhasil meringkus satu pelaku bernama Andika Saputra bin Suharto (19) di sebuah kos di Jalan Hibrida 12, Kota Bengkulu. Sementara satu pelaku lain, Dois Kanza, masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, didampingi Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Sudarno saat press rilis di halaman Polresta Bengkulu, Jumat (26/9/2025).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jeruk, Simpang Puskesmas, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Korban bernama Sandi Permadi (31), warga asal Garut, Jawa Barat, baru saja membeli pulsa di sebuah konter ponsel. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal mendekat menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam.

Salah satu pelaku langsung menghantam kepala korban dengan batu, sementara rekannya menusuk korban berkali-kali menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka parah dua tusukan di dada kanan, enam tusukan di punggung, luka gores di kepala belakang, serta tusukan di rusuk dan lengan kanan. Usai melumpuhkan korban, kedua begal merampas tas berisi dompet, kartu identitas, dan uang tunai Rp 1.350.000 juta.

Korban yang bersimbah darah sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan meski harus menanggung luka serius.

Atas laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Polsek Gading Cempaka dibackup Macan Gading berhasil satu pelaku Andika Saputra di sebuah kos di Jalan Hibrida 12 pada Jumat dini hari, 26 September 2025 sekitar pukul 01.20 wib. 

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Bengkulu. 

Sementara itu, pelaku lain bernama Dois Kanza kini berstatus buronan dan masih dalam pengejaran aparat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Bengkulu. Satu pelaku sudah kami amankan, satu lagi masih kami buru. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.