Saksi Kasus OTT KPK Dirwan Mahmud Bantah Keterangan JPU KPK

Sidang mendengarkan keterangan saksi dan JPU KPK
Sidang mendengarkan keterangan saksi dan JPU KPK

Bengkulutoday.com - Saksi Yeyen yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang kasus OTT Dirwan Mahmud dengan terdakwa Juhari alias Jukak di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (15/8/2018) membantah keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan. Menurut Yeyen, tidak benar jika dirinya diperintahkan oleh suaminya untuk menghapus dokumen proyek yang terkait dengan Dirwan Mahmud. 

Dari keterangan JPU KPK, menurut hasil sadapan telepon, ada perintah suami Yeyen untuk menghapus dokumen proyek yang terkait dengan Dirwan Mahmud. Namun hal itu dibantah oleh Yeyen. "Suami saya menelepon, bu, tolong rapikan kalau ada apapun yang berhubungan dengan Pak Dirwan Mahmud, begitu kata suami saya," kata Yeyen memberikan klarifikasi. 

"Tidak ada dokumen yang harus dihapus, dalam kasus ini, saya sebagai warga negara yang baik, dan saya bukan yang kena OTT," tambah Yeyen. Yeyen menegaskan dirinya ditelepon suaminya untuk merapikan dokumen, bukan menghapuskan dokumen. 

Sementara terkait adanya dugaan pemberian uang Rp 100 juta kepada Dirwan Mahmud melalui Kadis PUPR Bengkulu Selatan Suhadi, Yeyen juga membantahnya. "Tidak benar dan tidak pernah memberikan uang itu kepada pak bupati," kata Yeyen.

Untuk diketahui, kasus OTT KPK dengan empat orang tersangka kini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk tahap awal, satu tersangka naik status sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yakni Juhari alias Jukak. Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing Dirwan Mahmud, Hendrati, Nursilawati dan Juhari. [Br]

NID Old
5555