Sambangi Bank Bengkulu, KPK Kembali Ingatkan Hati-hati terkait Gratifikasi

KPK Sambangi Bank Bengkulu dan Ingatkan Hati-hati terkait Gratifikasi. Foto: Joko

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, mengingatkan jajaran Bank Bengkulu untuk berhati-hati dengan perkara gratifikasi, baik yang diperoleh dari rekanan maupun yang diberikan kepada para aparat pemerintahan daerah (Pemda). 

Seruan ini diutarakan Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua saat bertemu Direktur Utama, Komisaris, para Direksi, Pemimpin Divisi, Kepala Cabang, dan karyawan Bank Bengkulu, di Kantor Pusat Bank Bengkulu, Jl S Parman 57 Padang Jati, Kota Bengkulu, Kamis, 8 April 2021. 

“Soal gratifikasi, kami ingatkan Bank Bengkulu hati-hati. Ini gratifikasi yang terkait dengan rekanan. Sebaliknya, ini juga soal gratifikasi yang diberikan oleh Bank Bengkulu ke pejabat-pejabat pemda. Ingat, pemberi dan penerima bisa terancam pidana,” seru Maruli. 

Sisi lain, Maruli menyayangkan adanya informasi mengenai perpindahan kas suatu pemda di wilayah Bengkulu ke bank lain di luar Bank Bengkulu. KPK, katanya, mendukung Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari semua pemda berada di Bank Bengkulu sebagai representasi bank daerah, di mana pemda memiliki saham di dalamnya.

“Kami menduga, berpindahnya sebagian atau seluruh kas daerah (dari Bank Bengkulu) ke bank lain di luar Bank Bengkulu karena ada gratifikasi,” ujar Maruli.

Berdasarkan data Bank Bengkulu per 31 Desember 2020, posisi RKUD Bank Bengkulu di tahun 2020 berjumlah total Rp205,44 Miliar. Angka ini menurun dibandingkan posisi RKUD di tahun 2019 yang mencapai Rp308,98 Miliar.

Pada kesempatan ini, Maruli meminta pelaksanaan tiga hal. Satu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang diparalelkan dengan pengembangan Whistle-Blowing System (WBS) yang terintegrasi dengan sistem yang ada di KPK, serta pembentukan para Agen Pembangun Integritas (API). Mereka, sambung Maruli, nantinya diharapkan menjadi champions integritas di Bank Bengkulu. 

Dua, kerja sama pemasangan alat rekam pajak. Semua cabang Bank Bengkulu harus berkoordinasi dengan seluruh pemda untuk mendata wajib pajak yang layak dipasangi alat rekam pajak. 

“Intinya, kita ingin melembagakan kerja sama yang saling menguntungkan antara Bank Bengkulu dengan pemda. Dengan begitu, pembayaran pajak benar-benar masuk ke kas daerah di Bank Bengkulu. Terdokumentasi dan tercatat,” harap Maruli. 

Tiga, terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para wajib lapor di Bank Bengkulu kepada KPK. Data LHKPN tahun 2020 dari para wajib lapor di Bank Bengkulu telah mencapai 100 persen.

Menanggapi KPK, Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim menyatakan bahwa pihaknya sejak lebih setahun lalu sudah melarang pemberian atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Bank Bengkulu, walaupun praktik seperti itu telah berjalan bertahun-tahun karena dianggap hal yang lumrah dalam relasi bisnis. 

“Pemberian insentif ke bendahara-bendahara kas daerah sudah berlangsung relatif lama. Pola ini dilakukan semata-mata murni bisnis. Tapi, setelah kami mendapatkan sosialisasi dari KPK, mulai September 2019, kami sudah hentikan. Tapi, bank-bank lain masih ada yang melakukan pola ini. Kita berharap ada norma dan aturan serupa dalam bisnis ini,” tandas Agus. (JK)